get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ditembak Pelaku Curanmor hingga Tersungkur , Pelaku Berhasil Kabur

Gasak 8 Unit Motor, Pelaku Curanmor Terendus setelah Jual Kendaraan Curian di Facebook

Minggu, 13 Agustus 2023 | 12:54 WIB
header img
Pelaku pencurian yang selama ini beraksi di Muara Wahau dan Kongbeng berhasil ditangkap Polres Kutai Timur. (foto: ist)

SANGATTA, iNewsKutai.id - Sepak terjang ME (38) pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kutai Timur berakhir di tangan tim Satreskrim Polres Kutai Timur dan Unit Reskrim Polsek Muara Wahau.

Pria yang beroperasi di Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng akhirnya berhasil ditangkap setelah memposting dan menjual motor curiannya melakukan Facebook.

Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic menjelaskan pelaku terendus setelah menggasak sebuah sepeda motor di Muara Wahau pada 15 Juli 2023 lalu. Saat itu, korban YS memarkir sepeda motor di parkiran rumahnya.

"Tapi keesokan harinya sepeda motor itu sudah raib dari parkiran sehingga dilaporkan ke Polsek Muara Wahau," jelas AKBP Ronni dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (13/8/2023).

Polsek Muara Wahau bersama Satreskrim Polres Kutai Timur kemudian melakukan penyelidikan. Titik terang kasus pencurian itu mulai terungkap setelah tersangka memposting motor hasil curiannya di media sosial.

"Pada 1 Agustus 2023, tersangka telah memposting sepeda motor hasil curian di media sosial untuk dijual. Informasi ini yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan," ujarnya.

Keesokan harinya, tersangka ME akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Jabdan, Muara Wahau. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 8 unit sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di kebun sawit.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut dicuri di Muara Wahau dan Kongbeng. Saat beraksi, pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. 

ME mengincar kendaraan yang tidak dikunci stang dan kunci kontak tertinggal. Pelaku memiliki keahlian menyambung kabel kelistrikan sehingga bisa menghidupkan sepeda motor, pelaku mempreteli kabel kelistrikan.

"Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Pelaku mencuri kendaraan dan dipakai sehari-hari. Sisanya dijual untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara 7 tahun. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut