SAMARINDA, iNewsKutai.id - Sebanyak 397 pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Kaltim menerima anugerah Satyalancana Karya Satya (SLKS) pengabdian 30 Tahun, 20 Tahun dan 10 Tahun.
Penganugerahan tanda jasa dilakukan Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (15/8/2023).
Dalam sambuatnnya, Isran menyebut jika anugerah SLKS dan penghargaan PNS berprestasi merupakan tolok ukur atas kinerja dan pengabdian hingga memasuki masa purna tugas.
"Saudara-saudara telah melaksanakan tugas dengan sangat baik, tidak ada masalah, tidak ada penyalahgunaan kewenangan, dan tidak ada korupsi," ungkapnya, Selasa (15/8/2023).
Karena itu, lanjutnya, anugerah SLKS diberikan setelah melalui tahapan serta penilaian dan evaluasi yang selektif, sehingga dinyatakan bersih dan aman.
Khusus penghargaan PNS Berprestasi, hanya dilakukan sejak kepemimpinan dirinya bersama Wagub Hadi Mulyadi.
"Penghargaan ASN (PNS) Berprestasi tidak ada di Indonesia, kecuali di Kalimantan Timur," ucapnya.
Untuk anugerah SLKS, jelasnya, sebuah tanda penghargaan kepada PNS yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetiaan dan pengabdian.
"Teruslah mengabdi, teruslah berkarya. Semoga kita semua selalu diberi kekuatan untuk melakukan yang terbaik bagi masyarakat Kaltim, bangsa dan negara," pungkasnya.
Anugerah tanda kehormatan SLKS kali ini diberikan kepada 397 PNS, terdiri SLKS 10 tahun 247 PNS, SLKS 20 tahun 56 PNS dan SLKS 30 tahun 94 PNS, sedangkan PNS Berprestasi sebanyak 303 penerima.
Editor : Abriandi