get app
inews
Aa Read Next : Jelang Ibadah Natal, Polisi Sterilisasi Gereja di Kutai Barat

Dalami Kasus Korupsi Ismail Thomas, Kejagung Periksa Mantan Kadis ESDM Kaltim

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 19:19 WIB
header img
Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kadis ESDM Kaltim terkait dugaan korupsi Ismail Thomas. (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim berinisial CB terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan bupati Kutai Barat, Ismail Thomas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, CB diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

"CB diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi selaku mantan kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/8/2023).

Ketut menjelaskan, pemeriksaan CB dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Sumadena.
 
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan di Kutai Barat.

Politisi PDI Perjuangan itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya tanpa memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
 
Anggota DPR RI itu juga diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut