get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Jadi Polisi Gadungan di Samarinda, Rampas Handphone Pelajar Modus Tes Narkoba

Kecanduan Judi Slot, Residivis Kambuhan Nekat Rampas HP Anak-Anak

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 10:09 WIB
header img
Residivis kambuhan nekat rampas HP anak-anak karena kecanduan judi slot. (foto: ist)

NUNUKAN, iNewsKutai.id – Kecanduan judi slot membuat AM (50) kehilangan akal sehat. Warga Jalan Persemaian, Nunukan, nekat merampas handphone (HP) milik seorang anak di sebuah toko kelontong.

Apes, aksinya itu terekam kamera pengawas. Bermodal rekaman CCTV, polisi mendapatkan akhirnya mendapat identitas pelaku yakni AM yang merupakan residivis kasus narkoba.

Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Rabu (23/8/2023). Sebelum beraksi, pelaku terlebih dulu hunting menggunakan sepeda motor. Ketika tiba di Jalan Sungai Bilal, pelaku melihat seorang anak memainkan HP di sebuah toko.

Melihat peluang tersebut, pelaku kemudian memasuki toko seolah-olah akan berbelanja sambil mengamati situasi.

"Ketika pemilik toko tengah sibuk, pelaku kemudian merampas paksa handphone dari tangan seorang anak dan langsung melarikan diri dengan sepeda motor," jelas AKP Siswati dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).

Namun, AM tidak menyadari jika aksinya tersebut terekam CCTV yang terpasang di toko. Ibu korban lantas melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Nunukan beserta barang bukti berupa rekaman kamera pengawas.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi kemudian meringkus tersangka di kediamannya di Nunukan Tengah. Pelaku tidak bisa berkelit setelah polisi memperlihatkan rekamannya saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat merampas HP korban karena kecanduan judi slot. Pelaku sudah menjual ponsel tersebut untuk modal judi online.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba dan curas yang baru saja bebas. Kali ini dia kembali ditangkap karena merampas HP," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut