get app
inews
Aa Read Next : Kecil-kecil Jadi Bandit, 4 Anak di Bawah Umur Berkomplot Curi Sepeda Motor di Tenggarong

Terlibat Curanmor, Dua Residivis Kambuhan Ditangkap Polisi

Senin, 20 Februari 2023 | 20:44 WIB
header img
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya saat rilis kasus penangkapan dua residivis kambuhan lantaran terlibat curanmor. (foto: ist/polres berau)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id  – Satreskrim Polres Berau meringkus dua residivis kambuhan berinisial S (42) dan F (32) lantaran terlibat kasus pencurian bermotor. Tersangka S yang sebelumnya di penjara dalam kasus serupa diketahui baru bebas pada Desember 2022 lalu.

S ditangkap dalam pelarian di Sangatta, Kutai Timur. Sementara F merupakan residivis kasus narkoba yang kemudian beralih profesi menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dia ditangkap di Kota Tanjung Redeb, Berau.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna mengungkapkan, tersangka S kembali ditangkap setelah beraksi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bugis Kecamatan Tanjung Redeb pada 10 Februari 2023 lalu.

Pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride nopol KT 3016 GP warna merah putih. Namun, upayanya mengaburkan pencurian tidak membuahkan hasil. 

Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku yang notabene merupakan residivis curanmor. "Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Kutai Timur karena mengetahui sedang diburu polisi. Dia berhasil diringkus di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Sangatta Selatan," jelasnya, Senin (20/2/2023).

AKBP Sindhu menjelaskan, tersangka S sebelumnya mendekam di balik jeruji besi lantaran melakukan pencurian sebanyak 20 motor. Namun, hukuman penjara rupanya tidak membuat pelaku jera dan kembali mengulangi kejahatannya.

Sementara tersangka F ditangkap di Gang Hulk Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb, pada Kamis (16/2/2023). Dari tangan pelaku, diamankan satu sepeda motor Honda Space warna hitam merah dengan nopol KT 2707 GF dan satu unit motor Jupiter MX warna hitam kuning dengan Polisi KT 3386 SZ.

"Kalau F, ini residivis kasus narkoba tapi terlibat dalam aksi curanmor dan berhasil kita tangkap,” katanya.

Saat ini, kedua pelaku S dan F sudah ditahan di Mapolres Berau. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP sub Pasal 362 dengan ancaman maksimal 5 tahun dan 7 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut