get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu di Nunukan, Dikendalikan Bandar dari Malaysia

Sekap dan Setubuhi Paksa Pacar di Kamar Kost, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Agustus 2023 | 20:48 WIB
header img
Gadis di bawah umur di Nunukan disekap dan disetubuhi paksa pacar di rumah kost. (Foto: ilustrasi/stutterstock)

NUNUKAN, iNewsKutai.id – Seorang pemuda di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial MU (19) harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, dia diduga menyekap dan menyetubuhi paksa pacarnya di rumah kost.

Korban yang merupakan anak di bawah umur keluar dengan pelaku dengan alasan malam mingguan. Namun, korban justru dibawa ke kamar kost dan tidak dipulangkan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati mengungkapkan, kasus persetubuhan anak di bawah umur terungkap setelah ibu korban baru menyadari anaknya tidak pulang pada Minggu (27/8/2023) pagi.

Ayah korban kemudian langsung bergegas mencari anaknya di sekitar daerah Binusan, Alun-alun Nunukan hingga ke Sebatik. Pada sore hari, diterima kabar jika korban sudah pulang ke rumah.

Saat tiba di rumah, ayah korban kemjudian melihat anaknya menangis ketakutan. Dia kemudian dibujuk untuk menceritakan kejadian menimpanya sehingga tidak pulang semalam.

"Korban kemudian menceritakan jika dirinya tidak bisa pulang karena disekap dan disetubuhi pacarnya di sebuah kost," jelas AKP Siswati, Selasa (29/8/2023). 

Geram dengan perbuatan pelaku, ayah korban kemudian melapor ke Polres Nunukan atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Satreskrim dan Unit PPA yang mendapat laporan langsung bergerak memburu pelaku.

"Personel langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku keesokan harinya di kos tempat tinggalnya yang menjadi TKP pemerkosaan," ujarnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Nunukan. Tersangka MU disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut