Sayang, nyawa FP tidak bisa diselamatkan karena diduga kehabisan darah. Keluarga korban kemudian melaporkan penikaman berujung pembunuhan tersebut ke Polsek Sambaliung.
"Penanganan kasus ini melibatkan banyak personel, bahkan Kasat Intelkam Polres Berau juga terlibat langsung dalam upaya pengejaran,” ungkap Ardian.
Hasilnya, hanya berselang sekitar 6 jam setelah melakukan aksinya, pelaku CAD akhirnya berhasil diamankan. Dia kemudian dibawa ke Mapolres Berau guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakn Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan pasal-pasal tersebut karena melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang,” pungkasnya.
Editor : Abriandi