SURABAYA, iNewsKutai.id - Penipuan dengan modus order GoFood fiktif berhasil dibongkar Polda Jawa Timur (Jatim). Dua orang mantan driver ojek online (Ojol) berinisial HA dan BSW berhasil diamankan.
Keduanya diketahui melakukan penipuan dengan melakukan order GoFood fiktif di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Dari aksinya tersebut, pelaku meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
"Para pelaku sudah beraksi sekitar satu tahun dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp2 miliar dari aplikator," jelas Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman, Kamis (7/9/2023).
Pelaku penipuan order GoFood fiktif saat ditangkap Polda Jatim. (foto: inews)
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan ratusan ribu akun untuk melakukan order fiktif. Keduanya memesan makanan di area Surabaya dan Sidoarjo.
Pelaku memanfaatkan voucher dan potongan harga yang diberikan aplikator untuk mengeruk keuntungan.
”Pelaku memesan makanan dengan akun fiktif melalui akun GoFood untuk mendapatkan keuntungan dari jumlah voucher dan potongan harga. Dari situ pelaku mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat kartu ATM, uang tunai dan laptop. Kedua tersangka dijerat Pasal 35 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 07 September 2023
Editor : Abriandi