get app
inews
Aa Read Next : Harga TBS Sawit Kaltim Konsisten Naik, Sentuh Rp2.358 per Kilogram

Tampung Aspirasi Driver, Akmal Malik Janji Buat Perda Tarif Ojek Online

Jum'at, 29 Maret 2024 | 14:26 WIB
header img
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik berjanji membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur tarif ojek online. (Foto: ilustrasi/MNC Media)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik berjanji membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur tarif ojek online yang beroperasi di Benua Etam agar tidak merugikan pengemudi mitra.

Hal tersebut disampaikan Akmal saat menerima perwakilan driver ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jumat (29/3/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Akmal menjelaskan jika tarif angkutan online belum memiliki payung hukumnya seperti Perda. Menurutnya, perda dibutuhkan agar pemprov memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pada aplikator jika merugikan masyarakat.

Perda juga memungkinkan pemprov melindungi driver mitra yang notabene masyarakat di daerah. Karena itu, pemprov akan segera membuat aturan agar kebijakan penyedia aplikasi tidak merugikan para driver ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu.

"Mereka protes, karena dirugikan, ya harus dibela warga kita dong. Kita siapkan payung hukumannya dulu, lalu sampaikan kepada pemilik aplikasi. Kalau anda ingin berusaha di wilayah kami, ya harus ikut aturan kami,” tegas Akmal.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut