MEDAN, iNews.id - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya menyusul dugaan kasus suap bandar narkoba. Jika terbukti, perwira menengah Polri itu terancam sanksi disiplin dan pidana.
Terhitung mulai Jumat (21/1/2022), Riko ditarik dan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut. Sementara, jabatan operasional Polrestabes Medan di bawah kendali Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut Kombes Armia Fahmi.
"Kombes Riko yang menjabat sebagai Kapolrestabes Medan saya tarik untuk sementara waktu menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak di Medan, Jumat (21/1/2022) malam.
Selama penonaktifan tersebut, tugas Kapolrestabes Medan akan ditempati Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi. "Kombes Armia akan menjabat sebagai pelaksana harian Kapolrestabes Medan," ujarnya.
Panca menyebut hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut yang akan menentukan apakah Riko akan tetap menjabat Kapolrestabes Medan atau dicopot. Panca menegaskan tidak ragu memberikan tindakan tegas jika Riko terbukti menerima suap.
"Saya tidak akan ragu menindak tegas Kapolrestabes Medan apabila terbukti melakukan suap sebagaimana yang dijelaskan yang bersangkutan tersebut," katanya.
Editor : Abriandi