get app
inews
Aa Read Next : Polsek Kota Bangun Ringkus 3 Pengedar Narkoba dalam Sepekan, 54 Paket Sabu Disita

Rampas HP Kasir Tempat Karaoke, Anggota BIN Gadungan Diringkus Polisi

Sabtu, 23 September 2023 | 13:21 WIB
header img
Anggota BIN gadungan ditangkap Polsek Samboja karena memeras kasir tempat karaoke. (foto: ist/polres kukar)

Unit Reskrim Polsek Samboja yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan tersangka. HR ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban, celana loreng dan tas ransel warna loreng TNI.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. HR nekat mengaku sebagai anggota BIN untuk memikat korban. Pelaku merampas handphone korban karena terdesak kebutuhan hidup.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut