get app
inews
Aa Read Next : Polsek Kota Bangun Ringkus 3 Pengedar Narkoba dalam Sepekan, 54 Paket Sabu Disita

Rampas HP Kasir Tempat Karaoke, Anggota BIN Gadungan Diringkus Polisi

Sabtu, 23 September 2023 | 13:21 WIB
header img
Anggota BIN gadungan ditangkap Polsek Samboja karena memeras kasir tempat karaoke. (foto: ist/polres kukar)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Polsek Samboja meringkus HR (35) seorang pria pengangguran karena merampas handphone milik kasir tempat karaoke. Saat melancarkan aksinya, pria asal Bangkalan, Jawa Timur itu mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).

Kapolsek Samboja AKP Yusuf mengungkapkan, kedok HR terbongkar setelah memeras kasir tempat karaoke bernama Melati-nama samaran. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dulu mendekati korban dan mencoba menjadi kekasihnya.

"Pelaku mengaku sebagai anggota BIN dan mendekati korban yang bekerja sebagai kasir di tempat karaoke. Korban kemudian bersedia diajak jalan oleh pelaku," jelas AKP Yusuf dalam keterangannya, Sabtu (23/9/2023).

Saat jalan berdua, pelaku yang sengaja mengenakan celana loreng untuk mengelabui korban mulai melancarkan aksinya. Saat melintas di Jalan Balikpapan Handil, Kampung Lama, Samboja, HR kemudian berhenti di tepi jalan.

Pelaku kemudian mengeluarkan pistol airsoftgun dan menodong Melati. Pelaku meminta korban menyerahkan handphone dan barang berharga lainnya. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan handphone miliknya.

Pelaku kemudian melarikan diri. Sementara korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Samboja. 

"Korban dan pelaku saling kenal karena hampir setiap hari berada di tempat kerja korban. Pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota BIN," ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Samboja yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan tersangka. HR ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban, celana loreng dan tas ransel warna loreng TNI.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. HR nekat mengaku sebagai anggota BIN untuk memikat korban. Pelaku merampas handphone korban karena terdesak kebutuhan hidup.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut