get app
inews
Aa Read Next : Cuaca Panas Landa Kutai Kertanegara, Rumah Warga Kota Bangun Disiram Air Antisipasi Kebakaran

Meresahkan Warga Sangasanga, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Sabtu, 30 September 2023 | 21:50 WIB
header img
Polsek Sangasanga meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu (Foto: ilustrasi/antara)

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Polsek Sangasanga berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba dalam satu hari. Pelaku yakni FZ (20) dan DF (37) ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat (29/9/2023) dinihari.

Kapolsek Sangasanga AKP Baihaki menjelaskan, kedua warga Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga itu ditangkap karena meresahkan warga akibat ulahnya mengedarkan narkoba.

Polsek Sangasanga yang mendapatkan laporan jika kedua tersangka kerap menjadikan rumah mereka sebagai lokasi transaksi kemudian melakukan penggerebekan.

Polisi awalnya menangkap FZ di rumahnya di Jalan Mustakim RT 08 Kelurahan Jawa. Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan satu paket narkoba, sejumlah alat untuk mengonsumsi narkoba, dan uang hasil penjualan sabu Rp745.000.

"Saat diinterogasi dari mana tersangka mengambil barang tersebut, nama DF muncul sehingga dilakukan pengejaran," jelas AKP Baihaki dalam keterangannya dikutip Sabtu (30/9/2023).

Polisi kemudian menangkap DF di kediamannya di Jalan Asoka RT 7 Kelurahan Jawa. Saat dilakukan penggeledahan rumah, polisi menemukan 8 paket sabu dalam kemasan plastik klip ukuran kecil, timbangan digital serta alat hisap sabu.

Kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Sangasanga untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut