get app
inews
Aa Text
Read Next : Inflasi Kaltim Oktober 2024 Sebesar 1,75 Persen, Dipicu Harga Makanan dan Rokok

KPPU Sebut Empat Korporasi Besar Pemicu Kenaikan Harga Minyak Goreng di Indonesia

Senin, 24 Januari 2022 | 14:03 WIB
header img
Minyak goreng dijual di pasar modern seharga Rp14.000 per liter.(Foto:Dok MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan konsentrasi pasar (CR4) minyak goreng dimotori oleh empat produsen besar. Konsentrasi pasar (CR4) mencakup 46,5% sehingga memicu meroketnya harga. 

"KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya, hampir setengah pasar dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng," kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi secara tertulis, dikutip iNews Kutai Senin (24/1/2022).

Menurut dia, pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) hingga produsen minyak goreng. 

Tak hanya itu saja, menurut hasil olah penelitian KPPU, sebaran pabrik minyak goreng di Indonesia tidak merata. 

"Sebagian besar pabrik berada di pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit. Padahal, ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar," paparnya.

Ukay menambahkan, wilayah yang memiliki pabrik minyak goreng hanya ada di beberapa titik saja yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, DKI Jakarta. Hal ini menjadi bukti belum meratanya sebaran pabrik minyak goreng di Tanah Air. 

Merujuk hasil penelitian tersebut, KPPU menyarankan pemerintah mencabut aturan-aturan yang menghambat pelaku usaha baru untuk masuk di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.

"Semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertical,” tandasnya.

Lebih lanjut, untuk menjamin pasokan CPO, KPPU juga menyarankan perlu kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO guna menjamin harga dan pasokan.

Sebagai catatan, KPPU melakukan penelitian ini sebagai respons atas melonjaknya harga minyak goreng sejak bulan Oktober 2021 hingga mencapai Rp20.000 per liter di penghujung tahun lalu. Selain itu, KPPU juga menduga ada kartel yang membuat harga minyak goreng melambung.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut