BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Penyebab tewasnya dua waria berinisial SF dan RA seusai suntik implan payudara di salon kawasan Manggar Baru, RT 20 Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, terungkap. Keduanya diduga keracunan setelah menerima 43 suntikan silikon.
Polisi kemudian mengamankan tiga orang tersangka masing masing berinisial PG (47), HD (48) dan SH (54). Ketiganya memiliki perananan berbeda, yakni pelaku penyuntikan, pemilik bahan implan dan owner salon.
"Ketiganya saat ini telah mendekam di sel tahanan Polsekta Balikpapan Timur," ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso didampingi Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Hartanta, Selasa (25/1/2022).
Menurutnya, tersangka SH berperan menyuntikan cairan silikon kepada kedua waria tersebut. SH diamankan di kawasan Samboja, Kutai Kartanegara.
"Yang bersangkutan kami amankan di luar kota. Dia melarikan diri. Dia ini tidak memiliki keahlian dalam bidang tersebut," katanya.
Dari pemeriksaan, SH rupanya sudah melakukan penyuntikan cairan silikon 40 kali dengan dosis sekitar 3 mililiter pada 17 Januari lalu kepada kedua korban. Kemudian, penyuntikan kembali dilakukan tiga kali dengan dosis sama 3 mililiter pada Jumat (21/1/2022)
"Korban SF dan RA ini bekerja di salon tersebut. Keduanya meninggal dunia setelah mengalami sesak pada bagian dada pascasuntik silikon. SF meninggal pada Jumat, sedangkan RA keesokan harinya atau Sabtu 22 Januari," katanya.
Selanjutnya, polisi menangkap HD, pemilik cairan yang disuntikan tersangka SH. "Tersangka HD menjual barang penyuntikan tersebut kepada SH dengan harga Rp1,5 juta yang dia beli secara online," ucap Kapolresta.
Menurutnya, HD ini sebagai penyedia barang berupa alat suntik silikon yang didapat dari membeli secara online sebanyak 1 botol ukuran 1.000 mililiter. Harganya Rp100.000 per liter dengan ongkir Rp70.000.
Sebelumnya, Polisi juga mengamankan OG selaku pemilik salon yang menyediakan tempat penyuntikan serta membantu mengisi cairan silikon pada alat suntik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat Pasal 197 dan Pasal 198 Jo Pasal 106 pengedaran farmasi atau alat kesehatan tanpa izin dan praktik kefarmasian dan alat kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Editor : Abriandi