get app
inews
Aa Read Next : Surya Paloh Dukung Koalisi Pemerintah, Partai Nasdem Tinggalkan Anies Baswedan

Sudah Berusia 72 Tahun, Nasib Pencapresan Prabowo Subianto Ditentukan MK Hari Ini

Senin, 23 Oktober 2023 | 09:39 WIB
header img
Nasib pencapresan Prabowo Subianto akan ditentukan Mahkamah Konstitusi hari ini. (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun pada pukul 10.00 WIB, Senin (23/10/2023) hari ini.

Sidang putusan ini akan menjadi penentu nasib Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju. Pasalnya, saat ini, usia Ketua Umum Partai Gerindra itu sudah mencapai 72 tahun.

“Nomor Perkara:107/PUU-XXI/2023. Pokok Perkara: Batas Minimum Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Pemohon: Rudy Hartono. Acara Sidang: Pengucapan Putusan,” bunyi informasi jadwal sidang di laman resmi MK dikutip Senin (23/10/2023). 

Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, Prabowo dipastikan tidak akan bisa mencalonkan diri sebagai capres. Sementara, bakal cawapresnya, Gibran Rakabuming baru berusia 36 tahun.

Sementara capres dari Partai Nasdem Anies Baswedan baru berusia 54 tahun dan cawapres pendampingnya Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berusia 57 tahun.

Sedangkan Ganjar Pranowo yang diusung PDI Perjuangan juga baru berusia 54 tahun. Sedangkan Mahfud MD yang menjadi cawapres berusia 66 tahun.

Dikutip dari laman resmi MK, Rudy Hartono selaku penggugat menyebutkan urgensi pengaturan batas maksimal capres dan cawapres pada Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan dalam sidang Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan pada Kamis (21/9/2023) di Ruang Sidang Panel MK. 

Rudy menilai ketiadaan pengaturan batasan maksimal usia tersebut berpotensi melahirkan tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945.

Sebelumnya, pada Senin, 16 Oktober 2023, MK mengabulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres. Dalam putusannya, MK memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai calon presiden (capres) dan cawapres. 

Putusan MK terhadap gugatan yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A itu disebut-sebut sebagai karpet merah untuk Gibran dari sang paman, Ketua MK Anwar Usman. Sebab, dengan putusan MK tersebut, Gibran yang kini berusia 36 tahun bisa maju di Pilpres 2024.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 23 Oktober 2023

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut