Pencalonan Gibran sebagai cawapres mnemang menguatkan isu jika Jokowi ingin melanggengkan kekuasaannya. Apalagi, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman yang notabene merupakan adik ipar Jokowi alias paman dari Gibran. Putusan tersebut menjadi karpet merah bagi Gibran yang sebelumnya tidak memenuhi syarat usia mencalonkan diri di pilpres 2024.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 24 Oktober 2023
Editor : Abriandi