JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dilakukan pada 7-3 September 2023.
Pengusulan ini dilakukan menyusul persetujuan DPR untuk menggelar pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024. Usulan rencana tahapan ini telah dipaparkan Ketua KPU, Ilham Saputra dalam rapat bersama pemerintah dan DPR.
"Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 7-13 September 2023," kata Ilham dalam paparannya.
Jika dilihat dari rancangan tahapan yang ada, bakal calon yang telah mendaftar selanjutnya akan diverifikasi dokumennya. Setelah itu, baru akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada tanggal 9-15 September 2023. "Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 11 Oktober 2023," ujarnya.
Kendati demikian, pihak penyelenggara masih membuka kesempatan bagi bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang tidak puas atas hasil penetapan. KPU direncanakan membuka penyelesaian sengketa ini pada tanggal 11 Oktober-9 Desember 2023.
Selanjutnya, sebelum melakukan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari, Capres dan Cawapres akan menjalankan masa kampanye. Dalam rencananya, KPU mengusulkan kampanye akan dimulai pada tanggal 14 Oktober 2023-10 Februari 2024.
"Durasi kampanye ini selama 120 hari," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR akhirnya memutuskan untuk memberikan persetujuan atas usulan yang diajukan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu tentang jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar pada tanggal 14 Februari.
Editor : Abriandi