get app
inews
Aa Read Next : Sidang Hak Perwalian Gala Sky: Mediasi dengan Doddy Sudrajat Gagal, Faisal Siapkan Tiga Saksi

Hari Ini, PN Jombang Gelar Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Vanessa Angel

Kamis, 27 Januari 2022 | 10:33 WIB
header img
Persidangan kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel digelar PN Jombang, hari ini. (foto: ist)

JOMBANG, iNewsKutai.id - Sidang perdana kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan selebriti Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah akan digelar di Pengadilan Negeri Jombang, hari ini. 

Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah mengatakan, sidang perdana Vanessa Angel dengan terdakwa sopir pribadinya Tubagus Joddy sudah siap digelar. 

"Berkasnya sudah diserahkan oleh Kejaksaan kepada PN Jombang," katanya, Rabu (26/1/2022). 

Dengan mulai disidangkannya kasus tersebut, maka status Joddy beralih dari tahanan kejaksaan menjadi tahanan titipan PN Jombang. 

"Selama proses persidangan berlangsung, Joddy akan ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang hingga proses hukum terhadap dirinya selesai," pungkasnya. 

Seperti diketahui, kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suami Bibi Andriansyah tewas dalam kecelakaan mobil di Jalan Tol Jombang-Mojokerto, pada Kamis 4 November 2021. 

Joddy ditetapkan tersangka kecelakaan tunggal. Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan, sebelum terjadi kecelakaan, Joddy mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi sambil bermain ponsel.

Joddy dijadikan tersangka tunggal dalam peristiwa itu, karena mengendarai Pajero Sport B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarga dengan kecepatan tinggi hingga mencapai 130 Km perjam sambil bermain HP. 

Joddy dijerat Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 311 ayat 5 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kemudian dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ berbunyi, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. 

Dia juga dijerat Pasal 311 ayat 5 yang berbunyi, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut