TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Hukuman penjara tidak membuat EM (34) dan ARS (30) kapok melakukan kejahatan. Sebaliknya, kedua residivis kasus narkoba itu kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Berau dalam kasus serupa.
Kasatr Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengungkapkan, residivis kambuhan tersebut ditangkap pada Minggu (19/10/2023) lalu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi kegiatan mencurigakan oleh keduanya.
"Polisi menerima informasi aktivitas mencurigakan kedua residivis itu pada 24 Oktober 2023 dan dilakukan pendalaman kasus hingga penangkapan pada Minggu 29 Oktober 2023, sekitar jam 11.19 WITA," ujarnya.
Kedua tersangka ditangkap din Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. EM yang menyadari kedatangan polisi sempat berusaha melarikan diri namun berhasil digagalkan petugas.
Sementara ARS yang berada di lokasi memilih pasrah dan ditangkap tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 33 paket kecil sabu serta sejumlah peralatan untuk mengonsumsi narkoba.
"Penyidik menyita 33 paket dengan total berat bruto 11,27 gram," ucapnya.
Keduanya saat ini sudah ditahan di Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum. EM dan ARS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Abriandi