get app
inews
Aa Read Next : Jangan Lewatkan! Atraksi 500 Drone Meriahkan Penutupan MTQ Nasional ke XXX Malam Ini

Palak Anak di Bawah Umur, Preman Kampung di Samarinda Ciut Diciduk Polisi

Jum'at, 03 November 2023 | 15:14 WIB
header img
Preman kampung di Samarinda ciut ditangkap polisi setelah memalak anak di bawah umur. (foto: ilustrasi/ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang meringkus BS, Preman kampung di Jalan Kemakmuran Kota Samarinda lantaran diduga memalak seorang remaja berinisial FN, pada Rabu (01/11/2023).

BS yang menunjukkan tampak sangar saat memeras hingga mengancam akan membunuh korban langsung ciut saat polisi mendatangi rumahnya di Jalan Cendrawasih dan melakukan penangkapan. 

Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan pemalakan disertai ancaman pembunuhan dari orang tua korban. 

"Orang tua korban tidak terima anaknya dianiaya dan dipalak hingga diancam akan dibunuh oleh pelaku. Laporan tersebut yang ditindaklanjuti kemudian dilakukan penangkapan,"jelas Kompol Ahmad.

Tersangka BS ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang lantaran memalak anak di bawah umur. (foto: ist)

Aksi pemalakan itu terjadi pada Kamis 26 Oktober 2023 malam saat FN bermain bersama teman-temannya di Jalan Kemakmuran Gang PLN. Saat hendak pulang, korban yang masih duduk di bangku SMP dicegat pelaku.

Tanpa basa-basi, tersangka BS langsung menampar korban dengan alasan terganggu oleh aktifitas FN bersama teman temannya. Lantaran ketakutan, korban langsung pulang ke rumahnya.

Namun, tidak lama berselang tersangka BS mendatangi rumah dan memanggil korban. Pelaku kemudian memalak uang Rp150.000 dan mengancam akan membunuh korban jika tidak dipenuhi.

Korban kemudian menyanggupi hanya memberikan uang sebesar Rp.100.000. Lantaran tidak puas, tersangka BS kemudian menampar korban lalu pergi.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban yang tidak terima lantas membuat laporan ke Polsek Sungai Pinang. Personel Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kemudian menangkap pelaku di kediamannya.

"Dari pengakun pelaku, uang Rp100.000 dari korban digunakan untuk membeli makanan dan rokok," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, BS kini terancam 5 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 76c, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU no. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak Juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut dan atau pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut