Pelaku kemudian mengikuti korban ke kamar dan menunggunya selesai shalat. Pelaku sempat menyampaikan rasa sakit hatinya dan menyerang korban dengan pisau.
Keduanya kemudian terlibat duel. Namun, karena kalah tenaga, korban akhirnya tersungkur dengan sejumlah luka tusuk mulai dari leher, lengan, perut, dan dada hingga tewas.
Sementara pelaku mengalami luka di bagian betis dan tangan. Setelah itu, pelaku menutupi mayat korban dengan selimut dan berjaga-jaga di dalam kamar.
Polisi yang mendapat laporan pembunuhan langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka dengan barang bukti sebuah pisau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RW dijerat Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku tidak melarikan diri, hanya berjaga di dalam kamar hingga dijemput polisi," pungkasnya.
Editor : Abriandi