get app
inews
Aa Read Next : Duh! Harga Beras Bulog Naik Rp1.800 per Kilogram di Kalimantan

Naik 4,98 Persen, Penjabat Gubernur Akmal Malik Klaim UMP Kaltim Tertinggi di Kalimantan

Rabu, 22 November 2023 | 07:57 WIB
header img
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengklaim UMP Kaltim tertinggi di Kalimantan. (Foto: ilustrasi/pinterest)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengklaim Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Kaltim tertinggi dibanding empat provinsi lainnya di Kalimantan. 

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2024, UMP Kaltim 2024 ditetapkan sebesar Rp3.360.858.

SK tersebut diteken Pj Gubernur Kaltim pada 21 November 2023 dan diumumkan pada Selasa (21/11/2023). Besaran UMP 2024 naik sekitar 4,98 persen atau Rp159.462 dibandingkan UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.

"Upah minimum Kaltim kalau kita bandingkan dengan provinsi sebelah, kita sudah berada pada posisi tertinggi yaitu Rp3,3 juta," ungkap Akmal Malik, Selasa (21/11/2023).

Sekadar diketahui, Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3,2 juta. Sementara Kalbar jauh lebih rendah yakni Rp2,7 juta per bulan. 

Sementara Kaltara Rp3.361.653 atau lebih tinggi sekitar Rp1000 dibanding Kaltim namun dengan persentase kenaikan lebih rendah. Sedangkan Kalteng sejauh ini belum menetapkan UMP.

Akmal yang juga Dirjen Otoda Kementerian Dalam Negeri menjelaskan, UMP tiap provinsi harus dibandingkan sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja. Alasannya agar tidak terjadi ketimpangan yang terlalu dominan antar provinsi. 

"UMP 2024 berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan berlaku mulai 1 Januari 2024,"pungkasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kaltim, Rozani Erawadi menambahkan, penghitungan UMP berdasarkan pada perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK)/inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dewan Pengupahan Provinsi menyampaikan, penetapan penghitungan alfanya pada 0,30 atau paling tinggi sesuai ketentuan," ungkapnya. 

Rozani berharap, penetapan UMP itu diikuti Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk segera melaksanakan rapat pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupatan/Kota

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut