BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Tersangka provokator kerusuhan bernuansa SARA di Bitung, Sulawesi Utara berinisial DK (36) ditangkap Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Pria yang sebelumnya kabur dari Sulawesi Utara itu diringkus penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim saat bersembunyi di kawasan Pasar Pagi, Kota Samarinda pada Sabtu (25/11/2023) lalu.
DK sebelumnya menggunggah konten provokatif yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Bitung, Sulawesi Utara antara massa pro Palestina dengan pro Israel. Pascakerusuhan, dia diketahui melarikan diri karena diburu polisi dan warga.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, DK sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran ujuran kebencian bernuansa SAR di media sosial facebook dengan akun Marco Karundeng.
Dalam postingan di Facebook, DK sengaja memprovokasi kedua kelompok yang terlibat bentrok di Bitung. Dia mengunggah tulisan dalam bahasa Manado dan menyebut warga Minahasa boleh menargetkan semua orang yang mengenakan jilbab atau kopiah jika bertemu di jalan.
"Konten ini yang kemudian ditelusuri tim siber Ditreskrimsus Polda Kaltim dengan melakukan profiling dan pelacakan terhadap akun tersebut, kemudian mengamankan terduga pelaku di Pasar Pagi Samarinda," jelas Kombes Yusuf dalam konferensi pers, Kamis (7/12/2023).
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa HP yang digunakan pelaku, akun Facebook Marco Karundeng, dan screenshoot postingan bernuansa SARA.
"Pelaku sudah ditahan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif atau keterlibatan pihak lain saat pelaku melakukan aksinya," ujarnya.
Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun penjara.
Editor : Abriandi