Hasilnya, diperoleh informasi jika AV datang ke IGD diantar keluarganya dengan keluhan haid. Namun, dari hasil pemeriksaan ditemukan kejanggalan berupa luka di kemaluan pelaku.
Tim medis juga menemukan ari-ari bayi disertai pendarahan. AV akhirnya mengaku baru saja melahirkan seorang bayi laki-laki dalam keadaan hidup. Namun, AV kemudian membenamkannya ke ember karena takut ketahuan.
"Bayinya kemudian dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa dan dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Polisi kemudian bergerak menangkap AV beserta barang buktinya berupa termos warna biru, 1 buah gayung, dan pakaian yang digunakan pelaku.
Akibat perbuatannya, AV dikenakan Pasal 76C Jo 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya," pungkasnya.
Editor : Abriandi