JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan orang gila menggunakan hak pilihnya pada pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan umum (pemilu) 2024. Alasannya, orang dengan gangguan jiwa (ODJG) memiliki hak yang sama sebagaimana pemilih lainnya
Ketua KPU Hasyim Asya'ri, ODGJ boleh mencoblos pasangan calon dan caleg pada 14 Februari 2024 nanti. Hal ini merujuk pada perubahan perundang-undangan terkait Pemilu 2024.
Menurutnya, UU tersebut menghapus kategorisasi orang yang diperbolehkan atau tidak untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
"Dulu kan ada ketentuan orang yang sedang terganggu jiwanya tidak diberikan hak pilih. Tapi UU sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi," kata Hasyim dalam keterangannya, dikutip Jumat (22/12/2023).
Meski demikian, Hasyim menyatakan jika ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar ODGJ bisa menyalurkan hak pilihnya. Salah satunya harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pendamping atau pengampunya seperti pihak rumah sakit maupun panti sosial.
Pada hari pemungutan suara, KPU kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan para pengampu untuk menanyakan apakah ODGJ di tempatnya bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak.
"Untuk ditentukan bisa menggunakan hak pilih atau tidak, nanti pada hari pemungutan suara atau (selama) durasi jam pemungutan suara," ujarnya.
Editor : Abriandi