get app
inews
Aa Read Next : 134 Napi Lapas Tenggarong Terima Remisi Natal 2023

Hukuman Putri Candrawathi Dikurangi, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Tak Dapat Remisi

Selasa, 26 Desember 2023 | 13:38 WIB
header img
Putri Candrawathi menerima remisi Natal sedangkan suaminya Ferdy Sambo tidak mendapatkan pemotongan hukuman. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Nasib berbeda diterima terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jika Putri Candrawathi menerima remisi Natal 2023, hal serupa tidak diperoleh ketiga terpidana lainnya.

Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal tidak mendapatkan pemotongan hukuman pada perayaan Natal kali ini. Sedangkan Putri Candrawathi mendapatkan pengurangan hukuman selama 1 bulan.

Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengungkapkan, Kemenkumham memberikan remisi selama 1 bulan kepada istri Ferdy Sambo tersebut.

"Beliau (Putri) mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).

Menurutnya, pemberian remisi merupakan hak terpidana berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Putri Candrawathi diketahui dihukum 10 tahun penjara dan ditahan di  Lapas Kelas II A Tangerang.

Sementara Ferdy Sambo yang dihukum 20 tahun penjara tidak mendapatkan remisi. "FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup," ucap Deddy. 

Selain Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga tidak mendapatkan pengurangan hukuman. Alasannya, keduanya beragama Islam sehingga tidak mendapatkan remisi. 

"Karena (Kuat Maruf dan Ricky Rizal) beragama Islam," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 26 Desember 2023

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut