get app
inews
Aa Text
Read Next : Hore! Harga Tiket Pesawat dari Balikpapan Turun saat Natal dan Tahun Baru, Segini Rinciannya

Zona Merah Covid-19, Pemkot Balikpapan Ogah Hentikan PTM

Kamis, 03 Februari 2022 | 11:37 WIB
header img
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Balikpapan. (foto: ist)

BALIKPAPAN, iNewsKutai - Pemkot Balikpapan memastikan tidak akan menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) meski kasus Covid-19 kembali meningkat. Sebaliknya, pembatasan menjadi opsi utamanya jika terjadi penularan virus corona di sekolah.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, Kota Minyak saat ini masuk zona merah Covid-19 menyusul lonjakan kasus yang mencapai 40 orang per hari. Karena itu, Pemkot akan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat termasuk PTM yang sudah berjalan.

Menurut dia, Pemkot tidak akan menghentikan PTM meski ditemukan kasus Covid-19 di sekolah. Sebaliknya, pemkot hanya akan menutup kelas di mana siswa tertular selama lima hari.

"Jadi untuk PT tetap berjalan,  Namun jika ada kasus di sekolah, kelasnya yang akan ditutup selama lima hari. Jadi sekolah tidak akan ditutup tetapi ada pembatasan," jelas dalam Forkopimda di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu (2/2/2022).

Wali kota juga mewanti-wanti siswa yang belum menerima suntikan vaksin agar segera mengikuti vaksinasi. Pelajar yang belum menerima suntikan dosis lengkap dipastikan tidak diizinkan mengikuti proses belajar mengajar. 

 Rahmad menambahkan, Pemkot telah menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri bahwa Balikpapan masih ditetapkan di level 1. Kendati secara de facto Balikpapan sejak 27 Januari hingga kini melonjak hingga 40 kasus per hari yang terkonfirmasi positif.

"Artinya harusnya kita berada di zona merah. Dari provinsi menetapkan kita di zona merah," sebutnya.

Karena itu, dia memastikan akan ada pembatasan kegiatan masyarakat pasca terjadinya kenaikan angka kasus harian ini. Walau kemungkinan tidak secara dramatis, tapi demi menekan kasus lebih besar lagi, harus ada pembatasan.

"Lebih baik kita mencegah daripada mengobati. Nanti ada surat edaran termasuk pemberlakuan di tempat umum. Mungkin jam dan berapa persen kapasitasnya," tuturnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut