JAKARTA, iNewsKutai.id - Sepak terjadi Firli Bahuri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tamat. Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu resmi diberhentikan Presiden Joko Widodo sebagai ketua KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan, pemberhentian Firli sebagai ketua KPK berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.
“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni Pada 28 Desember 2023,” ungkap Ari dalam keterangan resminya, Jumat (29/12/2023).
Ari mengatakan, ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi itu. Pertama, Surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023.
Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
“Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK juga memutuskan jika Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik berat dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Firli terbukti intens berkomunikasi dengan mantan mentan Syahrul Yasin Limpo hingga mencuat dugaan pemerasan. Dewas KPK menuntut Firli mundur dari pimpinan KPK.
Di sisi lain, Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Meski demikian, hingga saat ini, Firli tidak kunjung ditahan.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 29 Desember 2023
Editor : Abriandi