Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Sekadar Berebut Juara, Sungai Mariam Cup Hidupkan Lagi Gairah Sepak Bola Desa
Advertisement . Scroll to see content

Terekam CCTV, Duo Maling Kuras Isi Toko Sembako di Anggana

Jum'at, 05 Januari 2024 | 21:19 WIB
  • author Abriandi
Terekam CCTV, Duo Maling Kuras Isi Toko Sembako di Anggana
Dua maling spesialis toko sembako ditangkap Polsek Anggana usai aksinya terekam kamera CCTV. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Dua maling spesialis toko sembako berinisial W (33) dan AS (31) kena batunya. Keduanya tidak sadar aksinya di  sebuah toko di Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, terekam kamera CCTV.

Saat itu, keduanya membobol dan menguras isi toko. W dan AS menggasak rokok dan uang tunai yang tersimpan di dalam laci kasir. 

Kapolsek Anggana Iptu Doni Afriadi menjelaskan, kedua pelaku tidak sadar jika aksinya terekam kamera CCTV. Berbekal rekaman tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada Kamis (4/1/2024).

"Kedua pelaku berhasil ditangkap berkat rekaman CCTV toko yang mereka aksi mereka menguras isi toko," jelas Iptu Afriadi, Jumat (5/1/2024).

Kapolsek menuturkan, aksi pencurian itu awalnya tidak diketahui pemilik toko yang sedang tidur pulas. Korban baru sadar terjadi pencurian setelah membuka toko dan melihat lampu sudah menyala.

"Korban selalu mematikan lampu toko sebelum dikunci. Setelah dicek, ternyata dinding toko milik korban sudah dibobol," katanya.

Korban kemudian mengecek isi toko. Hasilnya, seluruh rokok yang tersimpan di rak sudah raib dari tempatnya. Demikian juga dengan uang yang disimpan di laci kasir sudah dikuras isinya.

Korban langsung mengecek rekaman CCTV yang terpasang di dalam dan di luar toko. Ternyata, kedua pelaku beraksi pada pukul 04.40 WTA dengan cara mencongkel dinding.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, korban kemudia melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Anggana.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"pungkasnya.

Editor: Abriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut