get app
inews
Aa Read Next : Ringkus Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, Polres Berau Amankan 21 Unit Sepeda Motor

Polres Berau Ungkap Penyelundupan 2,3 Ton Pertalite, Pelaku Raup Untung Jutaan Rupiah

Selasa, 16 Januari 2024 | 15:14 WIB
header img
Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Berau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,3 ton pertalite. (foto: ist)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Berau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,3 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.

Seorang pelaku penyelundupan berinisial AP (45) berhasil diamankan polisi beserta sebuah mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut pertalite.

Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika menjelaskan pengungkapkan kasus penyelundupan pertalite ini berawal dari laporan terkait pengangkutan BBM yang diduga ilegal menggunakan satu unit mobil pikap warna putih.

Polisi kemudian belakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 9 Januari 2023. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 114 jerigen BBM jenis pertalite.

"Pelaku diamankan di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur dengan barang bukti 2,3 ton pertalite yang disimpan di dalam 114 jerigen,” ujar Kompol Komank dalam keterangan pers, Selasa (16/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku BBM tersebut akan di jual di Kecamatan Kelay dengan harga Rp 270.000 per jerigen.

"Pelaku itu membeli dari seseorang dengan harga Rp240.000 per jerigen kemudian dijual kembali Rp270.000. Pelaku mendapat keuntungan sekira Rp 30.000 per jerigen,” jelasnya.

Saat ini penyidik tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan pelaku membeli dari penimbun BBM.
Termasuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan petugas SPBU.

"Sedang dilakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,"ujarnya.

Pelaku AP yang kini sudah meringkuk di tahanan Polres Berau diancam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda sebanyak Rp6 miliar.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut