SAMARINDA, iNewsKutai.id - Komplotan maling beranggotakan 7 orang tertangkap basah mencuri belasan rolling door di Pasar Pagi Kota Samarinda. Mereka mengangkut pintu besi hasil curian menggunakan dua unit mobil pikap.
Namun, aksi mereka ketahuan setelah staf UPTD Pasar Pagi, Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan proyek pada Minggu (14/1/2024) tengah malam lalu.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus mengungkapkan, para pelaku tertangkap basah sedang mengangkut belasan rolling door yang dibongkar dari sejumlah toko di Pasar Pagi.
Para pelaku yakni AS (41) , MK (41) , M (56) , S (41), AT (43) , AH (45), dan M (32) ditangkap saat sedang membongkar rolling door dan mengangkutnya ke mobil.
"Ada tujuh orang yang diamankan, mereka kepergok hendak mencuri aset milik Pemkot yakni rolling door dari Pasar Pagi yang sedang direvitalitasi," jelas Kompol Satria dilansir dari laman Polresta Samarinda, Jumat (19/1/2024).
Sebagian barang curian tersebut bahkan sudah berada di dalam bak dua mobil pikap yang disiapkan pelaku. Mereka membongkar pintu besi tersebut menggunakan linggis dan gergaji besi.
Setelah itu, para pelaku beramai-ramai mengangkut pintu besi tersebut ke atas mobil. Saat tertangkap basah, para pelaku sempat berkilah mendapat perintah dari seseorang.
"Dari tangan pelaku diamankan dua unit pikap, 19 rolling door, palu dan linggis yang digunakan untuk mencongkel. Total kerugian Pemkot diperkirakan Rp14 juta," ujarnya.
Saat ini, seluruh pelaku sudah ditahan di Mapolsek Samarinda Kota dan masih menjalani pemeriksaan maraton. Para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara karena disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Editor : Abriandi