SAMARINDA, iNewsKutai - Kota Samarinda dinyatakan zona merah Covid-19 menyusul peningkatan jumlah kasus baru. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, tambahan pasien di Kota Tepian per tanggal 5 Februari sebanyak 52 orang.
Lonjakan pasien ini cukup signifikan mengingat sehari sebelumnya hanya dilaporkan 19 kasus baru. Samarinda menyusul Kota Balikpapan dan Kutai Timur yang sebelumnya sudah terlebih dulu dinyatakan zona merah Covid-19.
Data Dinkes menunjukkan, tiga wilayah tersebut memang menunjukkan lonjakan jumlah kasus baru. Balikpapan kembali mencatatkan 54 kasus dan Kutai Timur menyumbang 30 pasien baru.
Total kasus baru per tanggal 5 Februari di Kaltim mencapa 160 orang. Dengan demikian, total kasus aktif Covid-19 di Benua Etam mencapai 679 orang. Dinkes juga melaporkan ada 23 pasien yang dinyatakan sembuh.
Editor : Abriandi