get app
inews
Aa Text
Read Next : Tamu Hotel di Samarinda Diserang OTK, Satu Orang Tewas Ditikam Dua Luka-luka

Kepergok Curi Enam Kotak Susu Bayi, Pengutil di Indomaret Diringkus saat Beraksi Keempat Kalinya

Rabu, 24 Januari 2024 | 12:31 WIB
header img
Polisi mengamankan seorang pengutil di Indomaret dengan barang bukti 6 kotak susu bayi. (Foto: ilustrasi/ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id – Seorang pria berinisial MM tertangkap tangan mencuri di Indomaret Jalan Pelita, Sungai Pinang, Kota Samarinda. Pelaku mengutil enam kotak susu bayi yang disembunyikan di dalam ransel.

Pencurian itu berhasil digagalkan pegawai Indomaret setelah curiga dengan gerak-gerik pelaku yang mengenakan helm dan baju gamis. Dibantu warga, MM kemudian diamankan dan digeledah, Selasa (23/1/2024).

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo menjelaskan, tersangka MM diamankan karena berdasarkan rekaman CCTV memiliki ciri- ciri yang sama dengan pelaku yang melakukan pencurian di tiga toko Retail Indomaret sebelumnya.

"Saat digeledah, pegawai toko dan warga menemukan barang bukti 6 kotak susu formula ukuran 1 kilogram untuk bayi yang disimpan di dalam ransel cokelat dan sudah disembunyikan di dalam jok motor," jelasnya AKP Rachmad dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024). 

MM tertangkap tangan mencuri di Indomaret Jalan Pelita, Sungai Pinang, Kota Samarinda. (foto: ist)

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang yang mendapat laporan kemudian tiba dan mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, MM mengaku beraksi menggunakan baju gamis dan mengenakan helm.

Susu hasil curian disembunyikan di dalam gamis dengan cara dikepit ketiak. Setelah aman, pelaku kemudian memasukkan barang curiannya ke dalam ransel.

Barang curian itu kemudian dijual kembali oleh tersangka. Dari hasil penelusuran barang bukti, polisia mengamankan 9 kotak susu formula ukuran 1 kg yang sudah dijual pelaku.

"Tersangka MM sudah beraksi di tiga toko namun saat beraksi keempat kalinya, dia ketahuan dan diamankan petugas toko serta warga,"ujarnya.

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 363 juncto pasal 64 KUHP tentang pencurian yang berulang dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut