NUNUKAN, iNewsKutai – Polres Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan 2 kilogram (kg) narkoba jenis sabu melalui jalur laut di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara pada Rabu (24/01/2024) lalu.
Seorang kurir berinisial BE (28) asal Kampung Loudres, Sebatik turut diamankan. Pria yang sudah dua kali berhasil menyelundupkan sabu ke Parepare Sulsel ini pun terancam hukuman mati.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati menjelaskan, upaya penyelundupan sabu itu terungkap saat pihaknya melakukan pengamanan keberangkatan kapal KM Thalia.
Saat melakukan pemeriksaan rutin, petugas menemukan barang penumpang berupa satu buah koper berwarna biru yang mencurigakan.
"Personel yang bertugas membawa koper mencurigakan itu bersama pemiliknya ke dalam terminal Pelabuhan Tunon Taka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Siswati dikutip Sabtu (27/1/2024).
saat dilakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray oleh pihak Bea Cukai Nunukan, terlihat dua bungkusan plastik transparan. Petugas kemudian membongkar koper dan mengeluarkan isinya.
"Setelah dibuka didapati dalam koper dimaksud berisikan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat ±2.000 Gram," terangnya.
Berdasarkan keterangan BE, sabu tersebut diambil dari Sei Limau Sebatik, untuk dibawa ke Parepare.
"Pelaku ini disuruh oleh seorang berinisial FI untuk membawa sabu dari Sei. Limau Sebatik menuju ke Parepare dengan upah 30juta. Ini kali kedua tersangka melakukan pengiriman sabu," ujarnya.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Nunukan untuk diproses lebih lanjut. BE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 terkait narkotika dan terancam hukuman mati.
Editor : Abriandi