TEGAL, iNewsKutai.id - Zaenal Arifin (73) warga Kota Tegal, Jawa Tengah terancam melewatkan masa tuanya di balik jeruji besi. Pria yang sudah uzur itu dipenjarakan anak kandungnya sendiri berinisial KT.
Penyebabnya pun sangat sepele. Zaenal dan anak bungsunya itu cekcok gara-gara kotoran kucing. Kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tegal dan sudah memasuki sidang kedua pada Senin (5/2/2024).
Zaenal Arifin harus duduk di kursi pesakitan mengenakan rompi oranye khas tahanan kejaksaan. Informasi yang dihimpun, kasus yang menjerat Zaenal bermula dari cekcok soal kotoran kucing dengan KT.
Warga Jalan Mliwis, Kelurahan Randugunting, Kota Tegal kemudian diduga menganiaya anaknya hingga berujung laporan polisi. Upaya mediasi antara ayah dan anak itu tidak berhasil hingga kasusnya bergulir di pengadilan.
Kuasa hukum Zaenal Arifin, David Surya menjelaskan, agenda sidang kliennya sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi meringankan dari istri dan tiga anaknya.
"Dalam persidangan, semua saksi menyatakan klien kami tidak pernah berbuat kasar kepada anaknya termasuk pelapor,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum KT, Fery Junaedi menegaskan jika langkah hukum itu dilakukan setelah kliennya tak tahan lagi mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Dia mengakui jika penganiayaan terakhir terjadi setelah cekcok soal kotoran kucing. Kliennya kemudian memutuskan menempuh jalur hukum.
"Upaya damai antar keluarga sudah diupayakan, namun tak pernah ada titik temu,” ucapnya.
Majelis hakim yang memimpin persidangan bahkan meminta dilakukan mediasi ulang agar terdakwa bisa mendapat keringanan hukuman mengingat usianya sudah tua. Sidang akan dilanjutkan hari selasa dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id pada 6 Februari 2024
Editor : Abriandi