Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menemukan fakta jika Dante sengaja dibunuh.
Kombes Ade menambahkan, tersangka YA ditangkap di kontrakannya pada Jumat (9/2/2024) dan dan langsung dibawa penyidik ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait kematian anak Tamara Tyasmara.
"YA ditangkap di rumah kontrakannya, di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit yang bersangkutan sedang tidur. Dikontrakan ada saudara YA dan dua orang laki-laki pembantunya," kata Ade Ary.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Dia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 9 Fabruari 2024
Editor : Abriandi