JAKARTA, iNewsKutai.id - Sebanyak 204 juta pemilih menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (14/2/2024).
Untuk memastikan hak pilih digunakan, penting untuk mengetahui batas waktu memberikan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemilu diselenggarakan selama 5 tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, hingga Presiden dan Wakil Presiden. Momen penting ini untuk menentukan masa depan bangsa sehingga hak pilih harus digunakan secara bijak.
Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Jika antrean pemilih masih terjadi mendekati pukul 13.00, petugas KPPS akan:
1. Mengambil C6 dan KTP pemilih.
2. Mencatat nama pemilih di daftar hadir (Form C7).
3. Pemilih yang tercatat di C7 boleh masuk ke TPS dan menunggu giliran mencoblos.
4. KPPS akan melayani semua pemilih yang sudah tercatat di C7 dan berada di dalam TPS.
5. KPPS akan tetap melayani pemilih terakhir, meskipun melebihi pukul 13.00.
6. Pemilih yang datang setelah pukul 13.00 tidak akan dilayani.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 14 Februari 2024
Editor : Abriandi