JAKARTA, iNewsKutai.id - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kementerian Keuangan memastikan pembayaran rapel kenaikan gaji 2024 dibayarkan pada Maret mendatang.
Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata. Dia mengaku sudah mendapat informasi jika juknis pencairannya sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami mendapat informasi dari Ditjen Perbendaharaan bahwa di bulan Maret (2024) nanti insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru (kenaikan gaji 8 persen), yang sudah ditetapkan Bapak Presiden, dengan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti," ucap Isa dalam konferensi pers APBNKITA Edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).
Selain rapel kenaikan gaji, PNS juga akan mendapatkan pencairan selisih kenaikan gaji baru yang belum naik selama Januari dan Februari 2024, pada Maret 2024 mendatang.
"Dengan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti, mudah-mudahan kita bisa segera mendapatkan realisasinya di bulan Maret," pungkasnya.
Presiden Jokowi sebelumnya menaikkan gaji PNS yang berlaku per 1 Januari 2024, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id
Editor : Abriandi