SAMARINDA, iNewsKutai - Pemkot Samarinda melunak terkait perjanjian kerja sama pengelolaan Mahakam Lampion Garden (MLG). Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot dan PT Samaco selaku pengelola diperbaiki terutama durasi yang hanya berlaku satu tahun.
Namun, sebelum kerja sama kembali dilanjutkan, PT Samaco diminta untuk membayar tunggakan retribusi yang menjadi kewajiban mereka kepada Pemkot. Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harus jika pengelola sudah melalaikan kewajibannya sejak 2016 silam.
“Intinya kami tetap memprioritas PT Samaco agar tetap lanjut mengelola MLG, dengan catatan Samaco punya keinginan sama-sama untuk memperbaiki perjanjian sebelumnya terutama durasi waktu yang harus diperbaharui setiap tahun,” kata Andi Harun dalam pertemuan bersama manajemen PT Samaco, Rabu (9/2/2022), di Balai Kota.
Terkait kewajiban pengelola MLG yang belum dipenuhi, Andi Harun menegaskan jika
PT Samaco harus menyelesaikan kewajiban yang tertunda kepada Pemkot berdasarkan nilai dari neraca audit Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Jadi saya minta, tim kecil yang diketuai oleh Kepala Bapenda dengan anggota Kepala Inspektorat, Dispora, Bagian Kerjasama, Ekonomi dan Bagian Hukum segera merumuskan komponen kerjasamanya. Saya kasih waktu 14 hari dari sekarang sudah harus selesai draf perjanjian kerjasamanya,” pinta Wali Kota.
Direktur PT Samaco, Priyanto mengatakan jika pengelola akan menaati keputusan Pemkot. Hal ini sejalan dengan arahan Komisaris PT Samaco agar pengelola bersedia mengikuti mekanisme yang diminta oleh Pemkot.
“Jujur kemarin itu harus diakui kami tersesat di jalan yang terang, tapi setelah mendengar arahan dari pak Wali Kota kami bersedia untuk mengikuti mekanisme yang ditentukan dan ini juga sesuai arahan dari Komisaris kami. Karena biar bagaimana Samarinda nanti akan menjadi penyangga dari Ibu Kota Negara (IKN) sehingga kehadiran MLG kedepan bisa lebih baik dan bisa menjadi bagian pendukung dalam destinasi wisata,” ujarnya.
Editor : Abriandi