SAMARINDA, iNewsKutai - Pemkot Samarinda ancang-ancang melakukan pemutusan kerja sama dengan pengelola Mahakam Lampion Garden (MLG), PT Samaco. Langkah ini diambil lantaran pengelola tidak memenuhi kewajibannya menyetor retribusi daerah.
Tidak hanya itu, Mahakam Riverside Market (Marimar) yang dibangun di lokasi yang sama ternyata ilegal. Pengelola tidak mengajukan izin pembangunan fasilitas baru itu ke Pemkot Samarinda.
Hal itu terungkap dalam rapat terkait perjanjian kerja sama ini Senin (7/2/2022) di Gedung Balai Kota Samarinda. Wali Kota Andi Harun menyatakan, PT Samaco banyak melakukan pelanggaran kerja sama. Wanprestasi ini bahkan sudah berlangsung dalam lima tahun terakhir atau sejak 2016 lalu.
"Banyak kewajiban yang seharusnya mereka penuhi sejak tahun 2016 jauh sebelum pandemi tapi dilanggar, termasuk kehadiran Marimar yang tanpa izin,” jelas Andi Harun.
Wali Kota menegaskan, pelanggaran ini membuat Pemkot Samarinda mewacanakan untuk memutus kerja sama dengan PT Samaco dalam pengelolaan wahana rekreasi dan edukasi keluarga tersebut. Namun, sebelumnya dia berencana memanggil manajemen untuk mendengarkan tanggapa terkait rencana tersebut, Rabu (9/2/2022) mendatang.
“Kebetulan perusahan ini telah mengirimkan surat ke Pemkot terkait permohonan audiensi bersama Wali Kota, jadi tidak ada salahnya jika kita terima untuk mendengarkan pendapat mereka seraya Pemkot juga sambil menyiapkan bahan presentasi terkait poin-poin kerja sama yang dilanggar,"tegasnya.
Jika keputusan penutupan ditempuh, dia meminta kepada UMKM yang berjualan di area tersebut tidak khawatir. Pasalnya, penghentian kerja sama hanya berlaku untuk pengelola.
“Jadi saya pastikan tidak ada hubungannya dengan UMKM di Marimar, karena setiap bulan mereka ini menyetor uang sewa ke pengelola, mereka tetap bisa berjualan,"pungkasnya.
Editor : Abriandi