JAKARTA, iNewsKutai.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan zakat fitrah 2024 sebesar Rp55.000. Nilai tersebut setara dengan beras 2,5 kilogram.
Ketua BAZNAS KH Noor Achmad penetapan nilai zakat fitrah dalam bentuk uang tersebut menyesuaikan kenaikan harga beras.
"Kita sudah tetapkan zakat fitrah berupa beras seberat 2,5 kg dan jika diuangkan sebesar Rp45.000. Tapi karena harga beras naik, maka nilainya jika diuangkan menjadi Rp55.000," jelasnya usai acara Tarhib Ramadhan bersama 3.000 Da'i di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
Sekadar diketahui, zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan kepada seluruh umat Muslim untuk ditunaikan pada bulan Ramadhan hingga jelang Idul Fitri.
Ulama memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Editor : Abriandi