get app
inews
Aa Text
Read Next : Jemput Pacar ke Tempat Kerja, Motor Pemuda di Samarinda Digondol Maling 

Tagih Uang Belanja Bulanan, IRT di Samarinda Tewas Dianiaya Suami Siri

Rabu, 20 Maret 2024 | 14:13 WIB
header img
IW menganiaya istri sirinya hingga tewas karena kesal ditagih uang bulanan. (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Nasib nahas dialami JU (40), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Kakap, Sungai Dama, Samarinda. Dia tewas dianiaya suami sirinya berinisial IW (45) pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 07.00 WITA.

Korban yang dianiaya di rumah kontrakannya mengalami luka berat di bagian wajah, memar di leher dan di bagian pinggang. JU sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri. Sebelum kejadian, korban berniat meminta uang belanja kepada pelaku.

JU kemudian menanyakan perihal gaji suaminya. Namum, pelaku menjawab jika seluruhny sudah dikirim untuk orang tuanya. Korban kemudian kesal karena merasa pelaku tidak bertanggung jawab menafkahi.

Keduanya kemudian terlibat cekcok hebat. Pelaku yang kesal karena ditagih uang bulanan kemudian mendorong korban ke arah dinding sehingga membentur tembok.

"Dahi dan hidung korban membentur tembok lalu jatuh seperti orang sedang sujud. Setelah itu, korban tidak sadarkan diri," jelas Kompol Tri, Senin (20/3/2024).

Keributan tersebut kemudian mengundang tetangga kontrakan berdatangan. Saat diperiksa, korban sudah tidak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Polsek Samarinda Kota yang mendapat laporan langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku. Selain melakukan olah TKP, polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang mendengar kejadian tersebut.

"Pelaku IW dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut