NUNUKAN, iNewsKutai.id - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan penyelundupan 50 kilogram narkoba jenis sabu-sabu ke Parepare, Sulawesi Selatan.
Barang haram tersebut dibawa seorang kurir berinisial N alias J dari Tawau, Malaysia. Tersangka mengemas narkoba tersebut dalam dua drum besar yang diangkut menggunakan gerobak menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu tersebut bermula setelah Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi upaya penyelundupan narkoba ke Parepare melalui jalur laut.
Narkoba tersebut diangkut menggunakan gerobak pada Senin 18 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WITA. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan memantau paket yang dimaksud dan menelusuri pemiliknya.
Keesokan harinya, polisi akhirnya menemukan keberadaan pemilik barang tersebut di sebuah rumah di Jalan Simpang Kadir Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan.
"N alias J yang membawa barang tersebut langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal serta penggeledahan barang bawaan,"kata Irjen Daniel di di Aula Sebatik Polres Nunukan. Jumat, (22/3/2024).
Polisi berkoordinasi dengan Bea Cukai Nunukan untuk melakukan pemeriksaan barang menggunakan X-Ray di Pelabuhan Tunon Taka. Hasilnya, terdeteksi dua drum plastik yang diduga kuat berisi sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan masing-masing 25 bungkusan teh china berukuran masing-masing 1000 gram pada drum yang dibungkus karung putih tersebut.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 50 bungkus dengan berat 50.000 gram.
"Pemilik barang mengaku membawa narkoba tersebut dari Tawau tujuan Pinrang, Sulsel melalui pelabuhan Parepare atas suruhan dari seseorang berinisial AM,"ujarnya.
Dari hasil pendalaman, AM diketahui merupakan menantu dari pelaku. AM memberikan uang jalan sebesar 5.000 ringgit atau sekitar Rp16 juta kepada N.
Jumlah tersebut akan ditambah 30.000 ringgit atau sekitar Rp100 juta jika berhasil membawa barang tersebut ke Pinrang.
"Pemilik barang tersebut ternyata menantu dari pelaku dan dijanjikan uang 35.000 ringgit jika berhasil mengirim barang haram tersebut,"katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, A alias J dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Editor : Abriandi