get app
inews
Aa Read Next : Apel Gabungan Pengamanan Malam Natal, Kapolresta Balikpapan Minta Personel Waspada

Nekat Tetap Jualan BBM, 17 Pom Mini Disita Satpol PP Kota Balikpapan

Kamis, 25 April 2024 | 21:32 WIB
header img
Satpol PP Kota Balikpapan menyita 17 POM mini dalam penertiban pada Kamis (25/4/2024). (foto: ist)

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id – Satpol PP Kota Balikpapan menyita 17 POM mini dalam penertiban pada Kamis (25/4/2024). Pedagang nekat tetap beroperasi meski penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran tersebut dilarang Pemkot Balikpapan.

Tahap awal, penertiban menyasar POM mini yang berjualan di ruas jalan utama seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Marsma Iswahyudi.

"Penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap surat edaran Wali Kota terkait keberadaan POM Mini,” jelas Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim.

SE wali kota mengatur tentang larangan keberadaan POM Mini di tiga kawasan, yaitu kawasan tertib lalu lintas (KTL), kawasan jalan nasional, dan kawasan padat penduduk dan perdagangan. SE Wali Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 4 Januari 2024 lalu.

Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP telah menggelar sosialisasi bersama Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan untuk memastikan pengusaha POM mini memahami aturan dan bersiap menghadapi penertiban.

Namun, sosialisasi itu tidak diindahkan dan tetap nekat berjualan di kawasan terlarang sesuai dengan SE wali kota. Izmir memastikan keberadaan POM mini di tiga kawasan terlarang tidak akan ditoleransi. 

Sementara di luar tiga kawasan tersebut, POM mini masih diperbolehkan beroperasi jika memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam SE, yaitu izin usaha, tera pada mesin, dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

“Jika persyaratan terpenuhi, POM mini di luar tiga area terlarang sesuai SE wali kota, dapat kembali beroperasi. Tapi, jika tidak, penertiban akan dilakukan kembali,” tegasnya.

Penertiban Pom Mini ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di Balikpapan, serta memastikan distribusi BBM yang legal dan aman bagi masyarakat.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut