get app
inews
Aa Text
Read Next : Tamu Hotel di Samarinda Diserang OTK, Satu Orang Tewas Ditikam Dua Luka-luka

Ingin Beroperasi Kembali, Wali Kota Samarinda Wajibkan Pertamini Kantongi Izin BPH Migas

Selasa, 28 Mei 2024 | 09:07 WIB
header img
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan usaha pertamini atau penjual bahan bakar minyak eceran wajib mengantongi izin dari BPH Migas. (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan usaha pertamini atau penjual bahan bakar minyak eceran wajib mengantongi izin dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas jika ingin kembali beroperasi.

Hal tersebut ditegaskan Andi Harun saat menerima audensi dari Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak Kota Samarinda (P2SM) di di Balai Kota Samarinda, Senin (27/05/2024).

Dalam pertemuan tersebut, P2SM membahas Peraturan Walikota Nomor 500.2.1/184/IV/2024 tentang larangan penjualan bahan bakar minyak eceran, seperti pertamini dan usaha sejenisnya tanpa memiliki izin di wilayah Kota Samarinda.

P2SM meminta wali kota agar mempermudah dalam pembuatan izin usaha kepada para pedagang agar tetap bisa berjualan BBM eceran di tengah sulitnya persaingan usaha.

Kepada pedagang, wali kota menjelaskan jika izin penjualan hanya bisa diterbitkan oleh BPH Migas sebagai lembaga yang berwenang mengatur penjualan BBM di Indonesia. Menurutnya, aturan tersebut bukan ranah Pemkot karena merupakan kewenangan Kementerian ESDM.

"Saya mengerti kesulitan pedagang sembako saat ini, tetapi hukum tertinggi di Indonesia adalah keselamatan masyarakat. Jika saya tidak mengeluarkan aturan (larangan pertamini) saya akan disanksi Pemerintah Pusat," tegas wali kota dikutip dari laman Pemkot Samarinda, Selasa (28/5/2024).

Dia menambahkan, selain izin dari BPH Migas, pedagang juga  juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar di Online Single Submission (OSS) intuk mendapatkan KBLI.

Perwakilan P2SM, Akbar kemudian mengeluhkan sulitnya mendapatkan izin dari BPH Migas karena harus memiliki lahan minimal 200 m2 untuk membangun Pertashop.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut