SAMARINDA, iNewsKutai.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan usaha pertamini atau penjual bahan bakar minyak eceran wajib mengantongi izin dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas jika ingin kembali beroperasi.
Hal tersebut ditegaskan Andi Harun saat menerima audensi dari Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak Kota Samarinda (P2SM) di di Balai Kota Samarinda, Senin (27/05/2024).
Dalam pertemuan tersebut, P2SM membahas Peraturan Walikota Nomor 500.2.1/184/IV/2024 tentang larangan penjualan bahan bakar minyak eceran, seperti pertamini dan usaha sejenisnya tanpa memiliki izin di wilayah Kota Samarinda.
P2SM meminta wali kota agar mempermudah dalam pembuatan izin usaha kepada para pedagang agar tetap bisa berjualan BBM eceran di tengah sulitnya persaingan usaha.
Kepada pedagang, wali kota menjelaskan jika izin penjualan hanya bisa diterbitkan oleh BPH Migas sebagai lembaga yang berwenang mengatur penjualan BBM di Indonesia. Menurutnya, aturan tersebut bukan ranah Pemkot karena merupakan kewenangan Kementerian ESDM.
"Saya mengerti kesulitan pedagang sembako saat ini, tetapi hukum tertinggi di Indonesia adalah keselamatan masyarakat. Jika saya tidak mengeluarkan aturan (larangan pertamini) saya akan disanksi Pemerintah Pusat," tegas wali kota dikutip dari laman Pemkot Samarinda, Selasa (28/5/2024).
Dia menambahkan, selain izin dari BPH Migas, pedagang juga juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar di Online Single Submission (OSS) intuk mendapatkan KBLI.
Perwakilan P2SM, Akbar kemudian mengeluhkan sulitnya mendapatkan izin dari BPH Migas karena harus memiliki lahan minimal 200 m2 untuk membangun Pertashop.
"Untuk itu kami memohon kepada pak wali kota aturan nomor satu yakni harus ada izin dari BPH Migas tolong dihapus sebab jujur kami para pedagang sangat kesulitan mendapatkan izin tersebut," ujar akbar.
Menanggapi hal tersebut, Andi Harun mengaku akan bersurat kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan saran agar aturan tersebut bisa disederhanakan lagi, dengan tujuan agar masyarakat memiliki izin dan tetap bisa menjalankan usaha minyak eceran.
Editor : Abriandi