get app
inews
Aa Read Next : Catat, Airport Tax di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan Naik Mulai Besok

Empat Bandara Internasional di Pulau Kalimantan Dihapus, Tersisa Bandara SAMS Sepinggan

Sabtu, 27 April 2024 | 14:03 WIB
header img
Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan menjadi satu-satunya bandara internasional di Pulau Kalimantan. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jumlah bandar udara internasional menjadi 17 bandara saja. Di Kalimantan, hanya tersisa Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan.

Padahal, sebelumnya ada lima bandara internasional di Pulau Kalimantan yakni Bandara Internasional Syamsuddin Noor Banjarmasin, Bandara Internsional Supadio Pontianak, Bandara Internasional Juwata Tarakan, dan Bandara Internasional APT Pranoto Samarinda.

Penghapusan status internasional membuat empat bandara tersebut tidak bisa lagi melayani penerbangan dari dan keluar negeri.

Penghapusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. Total ada 17 bandara internasional yang dihapus.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, sebelumnya ada 34 bandara internasional di Indonesia. 

Dia mengklaim, pengurangan jumlah Bandara Internasional ini dilakukan untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.

"KM 31/2004 ini dikeluarkan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," ujar Adita dalam keterangan resminya, Jumat (26/4/2024). 

Menurutnya, langkah penyesuaian jumlah bandara internasional juga dilakukan sejumlah negara. Dia mencontohkan India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 35 bandara internasional. 

Sementara Amerika Serikat yang berpenduduk 399,9 juta jiwa hanya mengelola 18 bandara internasional saja. 

"Sebagian bandara internasional yang ada sebelumnya hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu dan bukan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," ujarnya.

Meskipun dipangkas, namun bandara yang status internasionalnya dicabut tetap bisa melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer. 

"Misalnya kegiatan kenegaraan atau acara internasional, embarkasi dan debarkasi haji, penanganan bencana, dan mendukung industri pariwisata," katanya. 

Berikut 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional: 

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh 
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara 
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat 
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau 
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau 
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten 
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta 
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat 
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta 
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur 
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali 
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB 
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan 
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara 
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua 
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut