SAMARINDA, iNewsKutai.id - Nasib malang dialami seorang bocah berusia 8 tahun di Kota Samarinda. Dia dianiaya ibu kandung berinisial AK (23) dan ayah tirinya JB (42) hingga babak belur.
Korban mengalami patah kaki dan luka bakar disekujur tubuh. Polisi menduga korban disiram air panas oleh pelaku. Kasus penganiayaan itu terungkap setelah korban melambaikan tangan dan menarik perhatian tetangganya pada Kamis 26 April 2024 lalu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, saat ditemukan tetangganya, korban dalam keadaan lapar dan terkunci di dalam rumah di Jalan Damanhuri Gang Tiga Melati, Sungai Pinang Dalam. Warga semakin curiga karena kondisi anak tersebut mengalami luka yang cukup parah.
"Saksi bertanya ada apa dan korban mengaku di rumah sendirian, lapar dan terkunci dari luar. Dari kondisi fisik terlihat korban mengalami banyak luka,"jelas Ary Fadly dalam keterangannya dikutip Selasa (30/4/2024).
Korban terkunci di dalam rumah sendiri dalam kondisi kelaparan dan luka-luka. (foto: ist)
Warga kemudian menghubungi pemilik kontrakan untuk membawa kunci duplikat. Saat pintu dibuka, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka di sekujur tubuh.
Kombes Ary menjelaskan, korban mengaku sering dianiaya ibu kandung dan ayah tirinya dengan cara dipukul atau dicubit. Korban juga mengaku jika kakinya patah karena ditendang dan diinjak ayah tirinya.
"Korban juga mengaku jika ayah tiri memaksa air panas dengan alasan obat sakit maag. Pelaku juga mencubit, memukul dengan sasaran paha dan mulut,"ujarnya.
Dari pengakuan tetangga, kedua pelaku terakhir kali terlihat keluar dari rumah pada Kamis 26 April 2024. AK dan JB meninggalkan korban sendiri dan menginap di salah satu hotel.
Polisi kemudian bergerak cepat memburu kedua orang tua korban. AK dan JB akhirnya diringkus di sebuah guest house di Jalan Siradj Salman. Kepada polisi keduanya mengaku melakukan penganiayaan karena korban nakal.
"Pelaku mengaku hanya mendisiplinkan anaknya karena nakal. Tapi fakta di tubuh korban berbeda. Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Samarinda,"ujarnya.
Akibat perbuatannya, AK dan JB terancam hukuman 5 tahun penjara. Keduanyan disangkakan melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Abriandi