get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Pertama Operasi Keselamatan 2025, Polres Kukar hanya Tegur Pelanggar Lalu Lintas

Polsek Kota Bangun Ringkus 3 Pengedar Narkoba dalam Sepekan, 54 Paket Sabu Disita

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:14 WIB
header img
Polsek Kota Bangun meringkus tiga pengedar narkoba yang selama ini meresahkan warga. (foto: ist/ilustrasi)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Polsek Kota Bangun, Kutai Kartanegara berhasil meringkus tiga pengedar narkoba yang selama ini meresahkan warga di wilayah tersebut. 

Para tersangka berinisial DDT, MN, dan DS ditangkap di tiga lokasi berbeda dalam sepekan terakhir. Dari tiga pelaku, DDT merupakan tangkapan dengan jumlah barang bukti terbesar.

Pria berusia 27 tahun itu diringkus di Desa Kota Bangun III, Kota Bangun Darat pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 13.00 WITA. Sebanyak 52 paket sabu dengan berat total 23,04 gram berhasil disita.

"Tersangka menyembunyikan barang bukti menggunakan tisu untuk mengelabui petugas. Polisi juga menyita uang tunai Rp2 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba," jelas Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko.

Di saat bersamaan, Unit Reskrim juga melakukan penangkapan terhadap MN  di Jalan Poros Kota Bangun-Melak, tepatnya Desa Kota Bangun III. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi jika dijalur trans Kalimantan tersebut merah transaksi narkoba.

"Pelaku ditangkap di rumahnya dan ditemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam kamar berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,27 gram,"ujarnya.

Sebelum, Polsek Kota Bangun juga melakukan penangkapan terhadap DS di Jalan Poros Kota Bangun-Tenggarong, tepatnya di Desa Loleng pada Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 22.30 WITA. 

DS ditangkap saat sedang menunggu pembeli. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus sabu dengan berat bruto 0,75 gram yang disimpan didalam saku celana sebelah kiri.

Kini, ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolsek Kota Bangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut